ASN Bisa Berwirausaha
Secara hukum, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia diperbolehkan memiliki pekerjaan atau usaha sampingan di luar jam kerja, asalkan tidak bertentangan dengan kewajiban, kode etik, dan tidak melanggar larangan yang diatur dalam perundang-undangan.
Berikut adalah batasan dan ketentuannya:
Tidak Ada Larangan Tegas Berwirausaha: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mencabut aturan lama yang melarang PNS berbisnis. Ini berarti ASN (PNS dan PPPK) dapat mendirikan usaha atau memiliki saham, asalkan tetap mematuhi aturan dan mengutamakan tugas sebagai abdi negara.
Tidak Mengganggu Kinerja dan Kewajiban Utama: Pekerjaan sampingan tersebut tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, fungsi utama ASN (pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat pemersatu bangsa), serta pencapaian target kinerja.
Tidak Ada Rangkap Jabatan Negara: ASN dilarang rangkap jabatan dengan jabatan negara lainnya atau jabatan struktural/fungsional lain yang dapat menyebabkan konflik kepentingan atau penerimaan penghasilan ganda dari keuangan negara, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Menjaga Etika dan Norma: Usaha sampingan tersebut harus dijalankan dengan tetap menjaga integritas, martabat, dan etika profesi ASN. Tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang atau fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.
Pekerjaan Fleksibel (WFA): Aturan baru mengenai fleksibilitas kerja (Work From Anywhere/WFA) memungkinkan ASN untuk bekerja dari lokasi lain atau dengan jam kerja yang lebih fleksibel, namun hal ini tetap dalam konteks penyelesaian tugas kedinasan dan tidak berarti ASN bisa bekerja semaunya.
Dengan demikian, ASN yang ingin memiliki pekerjaan sampingan harus memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan di luar jam kerja resmi dan tidak menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar prinsip-prinsip dasar sebagai abdi negara.





