ASN Bisa Berwirausaha
Secara hukum, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia diperbolehkan memiliki pekerjaan atau usaha sampingan di luar jam kerja, asalkan tidak bertentangan dengan kewajiban, kode etik, dan tidak melanggar larangan yang diatur dalam perundang-undangan. Berikut adalah batasan dan ketentuannya:Tidak Ada Larangan Tegas Berwirausaha: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)…


